Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PROYEK SIRING PASANG DI DESA WAYSALAK DIDUGA DIKERJAKAN ASAL JADI DAN MEYALAHI UU.KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK)

17 Juli, 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T01:38:49Z

 



OKU TIMUR -- Miris, Proyek pembangunan Siring pasang yang ada di Desa Waysalak, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga di kerjakan asal jadi Demi Meraup Keuntungan Yang Besar dan menyalahi Undang-undang KIP serta Menuai sorotan tajam Dari warga setempat.


Berdasarkan laporan yang diterima Tim Awak Media, terdapat indikasi kuat Bahwa pelaksanaan proyek siring pasang tersebut tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetap kan.




Menurut warga yang enggan disebutkan Namanya mengungkapkan, Bahwa ukuran Siring pasang yang dibangun lebih kecil, selain itu kualitas material yang digunakan diduga tidak sesuai Dengan spesifikasi, ujar salah seorang warga yang melintas. Rabu, (16/07/2025). 


"Diduga Komposisi material yang direalisasikan ke proyek siring pasang tersebut banyak kurangnya, sehingga mulai mengalami kerusakan sedikit- sedikit. Setelah musim hujan nanti, siring pasang tersebut kayaknya dengan mudah hancur," Ucapnya. 


Selain itu, seharusnya pengerjaannya siring pasang tersebut dari bawah 20, sampai ke ataspun tetap 20. bukan 5 dari bawah, ke atasnya malah 20. untuk menutupi kekurangan tersebut malah ditutup sama tanah dan ditutup sama topinya, terangnya. 


Di tempat terpisah, salah satu masyarakat mengatakan hal yang sama. "Coba saja di cek sendiri pak nanti, adukan pengerjaan proyek siring pasang tersebut diduga kebanyakan pasir. Karena bisa di dongkel dan di hancurkan pakai tangan."


Pengerjaan proyek siring pasang tersebut baru selesai sekitar 1 atau 2 minggu paling lama kalau tidak salah, Tetapi sudah banyak yang mengalami cuil dan Selain itu tidak ada papan informasinya, jadi kami tidak mengetahui berapa anggaran proyek siring pasang tersebut, ujarnya. 


Ditempat Terpisah, Kepala Desa Waysalak, Bapak SARNUBI mengatakan kalau proyek siring pasang tersebut milik PU. "Benar, proyek tersebut milik PU dan mereka sudah meminta izin kepada saya untuk membangun Siring pasang.


"Selain itu, saya tidak tahu kelanjutan terkait masalah proyek tersebut. Masalahnya sampai sekarang pihak mereka belum menemui saya lagi, dan saya tidak tahu bagaimana pengerjaannya," tutup Kepala Desa Waysalak saat di konfirmasi tim Awak Media. 


Kondisi proyek siring pasang ini menimbulkan kekawatiran dikalangan warga sekitarnya dikarenakan kualitas proyek Siring pasang tersebut yang seharusnya bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat justru berpotensi menimbulkan masalah, apalagi pembangunan Siring pasang tersebut tidak tercantum papan proyek.


Ini jelas sudah menyalahi UU.KIP (keterbukaan informasi publik) Nomor 14 tahun 2008 dan dikatagorikan proyek siluman atau proyek tak bertuan. 


UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan ;

1). Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

2). Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.

3). Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

4). Kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Selain melanggar Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang KIP yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Undang-Undang KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.


Kami selaku kontrol sosial akan sesegera mungkin mengawal permasalahan ini ke APH, serta meminta kepada APH (aparat penegak hukum) untuk segera menindak lanjuti Temuan ini


sampai Berita ini diterbitkan Belum ada dari pihak PU memberi kan penjelasan Resmi kepada awak media.


(Tim Investigasi)

×
Berita Terbaru Update