Oku Timur, Selasa (15 Juli 2025) -- Anggaran Dana Desa Yang Dikucurkan Oleh Pemerintah Pusat Bertujuan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Baik Dalam Ekonomi, Pertanian, Infrastruktur Dan Lain-lain
Namun berbeda dengan Kepala Desa Peracak Jaya Ali Muhidin SE, Diduga Jauh Apa Yang Diharapkan Oleh Warganya. Salah Satunya yaitu Dalam Pembangunan Pengerasan Jalan Usaha Tani Tahun 2025 Yang Berlokasi Didusun 004 RT.002, sungguh sangat Sangat Memperihatinkan, Diduga kuat kalau pengerjaan Pengerasan Jalan Usaha Tani Tahun 2025 Tidak Memenuhi Spek.
Menurut Salah Satu Warga Yang Namanya Tidak Mau menyebutkan namanya Menjelaskan, "Kalo Setiap Ada Pembangunan Selalu Sembrono Asal Jadi," Ucapnya.
"Itu salah satunya, mungkin bapak bisa mengecek langsung supaya lebih jelas. Karena jalan itu di bangun baru tahun ini, namun sungguh sangat memprihatinkan," Ujarnya.
Di tempat yang berbeda, salah satu masyarakat juga mengatakan hal yang sama, Selain Pembangunan Pengerasan Jalan Usaha Tani Tahun 2025, ada juga pembangunan sumur bor. Dimana sumur bor tersebut menurut saya kurang pas, karena dibangun disana. Selain itu, pengguna sumur bor itu juga cuma 1 rumah, Ucapnya.
Saat Awak Media kabarinvestigasi.id bersama gabungan dari media lainnya Mencoba Untuk Mengkonfirmasi Kepala Desa Peracak Jaya yaitu Bapak Ali Muhidin,SE Melalui Via WhatsApp, Namun Sangat Disayangkan Dengan Nada Menantang Kepala Desa Peracak Jaya Itu Berkata "Silahkan Kalian Beritakan Saja Apapun Temuan Kalian Saya Tidak Takut"
Sehingga, Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Kampung Tracak belum belum memberikan memberikan hak jawab.
Selain itu, Kepala Kampung Tracak Jaya juga sempat menyebutkan wartawan lokal yang berinisial "W". Kuat dugaan kalau Kepala Desa Tracakjaya di bekingin sama awak media lainnya, sehingga berani membangun desa dengan dana DD secara sembraut dan tidak sesuai dengan RAB.
Di tempat terpisah, Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan di beberapa media serta pengurus DPP Salah satu Organisasi Wartawan mengatakan, Korupsi dana desa adalah penyalahgunaan keuangan desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Modus korupsi dana desa bisa beragam, mulai dari mark-up harga, proyek fiktif, hingga pemotongan anggaran. Hal ini merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan yang seharusnya didanai oleh dana desa.
Penyebab Korupsi Dana Desa biasanya karena Lemahnya atau Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat terkait, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Perangkat desa mungkin kurang memahami peraturan dan tata cara pengelolaan dana desa, sehingga rentan melakukan kesalahan atau penyalahgunaan. Selain itu, di mana korupsi dianggap hal biasa dan diterima secara sosial karena Sistem pengelolaan keuangan desa yang belum tertata dengan baik dan sesuai regulasi, membuka celah terjadinya korupsi.
Selain itu, beberapa oknum perangkat desa memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dimana dampaknya adalah merugikan Keuangan Negara, Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan. Sehingga pada akhirnya kalau Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparatur desa.
Saya pengurus DPP GWI dan beberapa media lainnya akan Menindaklanjuti Apa Yang Diucapkan Oleh Oknum Kepala Desa Peracak Jaya Tersebut Dan Kepada APH, Kejari, Insfetorat Untuk Segera Memeriksa Kepala Desa Peracak Jaya Tersebut. Dan kami akan mengawal masalah tersebut sampai dengan tuntas.
Rep : Tim Investigasi